BeasiswaLPDP

LPDP Jakarta: Isi Pergub 20/2026 dan Syarat Beasiswa S2-S3

LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul sudah punya dasar hukum. Ini syarat S2 dan S3 yang tertulis di Pergub, kewajibannya, dan yang masih sekadar rencana.

Tim Xplodia7 menit baca
LPDP Jakarta: Isi Pergub 20/2026 dan Syarat Beasiswa S2-S3

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan pada 3 September 2026, dan aturan itu diundangkan sehari kemudian. Di dalamnya ada beasiswa S2 dan S3 yang oleh Pemprov DKI disebut "Beasiswa Jakarta Unggul atau LPDP Jakarta", yang direncanakan mulai berjalan pada 2027.

Sejak itu banyak berita beredar soal syarat, kuota, dan jadwalnya. Sebagian angka itu memang tertulis di Pergub, sebagian baru ucapan pejabat, dan sebagian lagi ternyata aturan untuk program lain. Artikel ini memisahkan ketiganya, langsung dari teks Pergub.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berpidato di podium Balai Agung, Balai Kota Jakarta, saat membuka Kongres I AFEBSI

Gubernur Pramono Anung saat membuka Kongres I AFEBSI di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, 13 Oktober 2026. Di acara ini ia menyampaikan rencana beasiswa luar negeri untuk 75 mahasiswa pada 2027. Foto: Pemprov DKI Jakarta, dari siaran pers resmi.

Apa itu LPDP Jakarta?

LPDP Jakarta adalah nama populer untuk Beasiswa Pendidikan dalam Pergub 20/2026, yaitu beasiswa bagi mahasiswa S2 dan S3 yang dibiayai APBD DKI Jakarta. Pasal 24 menyebut beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa "yang berprestasi" melalui program Beasiswa Jakarta Unggul.

Namanya mirip, tapi ini bukan LPDP milik Kementerian Keuangan. Pergub yang sama juga mengatur bantuan sosial biaya pendidikan untuk siswa sekolah dan mahasiswa D3, D4, S1, serta profesi. Yang dibahas di sini hanya bagian beasiswa S2 dan S3 (Bab IV, Pasal 24 sampai 38).

Satu hal yang jarang disebut berita: beasiswa ini tidak hanya untuk luar negeri. Pasal 24 ayat (3) menulis beasiswa diberikan untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan "pada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri".

Syarat LPDP Jakarta menurut Pergub

Syarat S2 dan S3 ada di Pasal 25. Ringkasnya:

SyaratS2 (magister)S3 (doktor)
KependudukanNIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di JakartaSama
Ijazah dan IPKLulus D4 atau S1, IPK paling rendah 3,00 dari 4,00Lulus S2, IPK paling rendah 3,25 dari 4,00
Riwayat studiBelum pernah menempuh dan belum pernah menyelesaikan S2Belum pernah menempuh dan belum pernah menyelesaikan S3
PengalamanTidak disebutPunya profesi atau pengalaman kerja yang sesuai program studi
PrioritasSudah lulus seleksi atau diterima di kampus tujuanSama

Tabel ini menunjukkan bahwa LoA, atau surat diterima dari kampus, tidak wajib, tapi pemegang LoA didahulukan.

Program studinya juga tidak bebas. Menurut Pasal 26, program studi yang dibiayai ditetapkan lewat Keputusan Gubernur, berdasarkan kebutuhan sumber daya manusia dalam rencana pembangunan Jakarta dan kebutuhan tenaga kerja di Jakarta. Daftarnya belum terbit.

Bagaimana dengan desil DTSEN dan domisili lima tahun?

Dua syarat ini sering muncul di berita tentang LPDP Jakarta, tapi di Pergub keduanya ada di bab bantuan sosial, bukan di bab beasiswa S2 dan S3. Syarat NIK dan domisili "paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut" ada di Pasal 13, untuk mahasiswa D3, D4, dan S1 penerima bantuan sosial. Verifikasi "desil 1 (satu) sampai desil 5 (lima)" ada di Pasal 17, juga untuk bantuan sosial.

Pasal 25 untuk S2 dan S3 hanya menulis NIK DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, tanpa lama minimal dan tanpa desil. Meski begitu, Pemprov berulang kali menyebut program ini untuk anak dari keluarga kurang mampu, misalnya pernyataan Gubernur pada 30 September. Pasal 24 ayat (2) juga membuka "kriteria khusus" sesuai kebutuhan Pemprov, dan Pasal 33 menyerahkan aturan asesmen ke Keputusan Gubernur. Jadi kriteria ekonomi masih bisa ditambahkan di aturan turunannya.

Apa yang dibiayai?

Menurut Pasal 28 sampai 31, beasiswa terdiri dari tiga komponen:

  • Biaya personal: biaya hidup, tunjangan buku, transportasi, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, biaya keadaan darurat, tunjangan keluarga, biaya pendamping disabilitas, bantuan penyandang disabilitas, dan biaya aplikasi visa.
  • Biaya penyelenggaraan pendidikan: biaya kuliah, mengikuti standar biaya kampus.
  • Biaya penelitian: tesis atau disertasi, seminar atau konferensi internasional, dan publikasi jurnal internasional.

Besaran tiap komponen akan ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Pasal 32), dan biaya hidup disesuaikan dengan negara tujuan. Pasal 46 menambahkan satu catatan: untuk penerima yang ditetapkan pada tahun anggaran 2026, biaya personal hanya berupa biaya hidup.

Kewajiban dan larangan setelah lolos

Bagian ini yang paling perlu kamu baca sebelum mendaftar, karena konsekuensinya panjang.

Masa studi dibatasi paling lama 4 semester untuk S2 dan 10 semester untuk S3 (Pasal 27). Kalau lewat, beasiswa dihentikan.

Setelah lulus, Pasal 37 mewajibkan penerima berkontribusi untuk pembangunan Jakarta "paling singkat 2 (dua) kali masa studi". Pengecualiannya ditulis untuk penerima yang bekerja sebagai peneliti, dosen, atau di bidang lain yang sesuai dengan program studi yang ditempuh di luar negeri. Rumusan pengecualian ini belum dijelaskan lebih rinci, jadi tanyakan saat aturan teknisnya terbit.

Hitungan masa kontribusi LPDP Jakarta: S2 empat semester berarti minimal empat tahun kontribusi, S3 sepuluh semester berarti minimal sepuluh tahun

Masa kontribusi minimal jika kamu memakai seluruh masa studi yang dibiayai.

Contoh ilustrasi: kamu lulus S1 dengan IPK 3,10, lalu kuliah S2 selama 4 semester atau 2 tahun. Setelah pulang, kamu wajib berkontribusi di Jakarta paling sedikit 2 x 2 = 4 tahun. Kalau kamu melanjutkan S3 dengan beasiswa yang sama dan memakai 10 semester penuh, kewajiban dari S3 saja paling sedikit 2 x 5 = 10 tahun. Hitungan ini memakai masa studi maksimal di Pasal 27; Pergub tidak menjelaskan apakah "masa studi" berarti lama kuliahmu yang sebenarnya atau batas maksimal itu. Pergub juga tidak menjelaskan apakah kewajiban S2 dan S3 dihitung berurutan atau bersamaan.

Pasal 37 juga mewajibkan pengabdian kepada masyarakat di luar program wajib kampus, dan penelitian tesis atau disertasi yang terkait dengan pengembangan atau penyelesaian masalah di Jakarta. Jadi topik risetmu sebaiknya sudah punya hubungan dengan Jakarta sejak proposal.

Larangan di Pasal 36 yang paling relevan:

  • menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
  • mengubah negara, kampus, program studi, atau jenjang tanpa persetujuan tertulis;
  • kuliah di kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, atau kelas internasional di dalam negeri;
  • berpindah kewarganegaraan;
  • bekerja penuh waktu selama studi.

Kalau kamu juga mendaftar beasiswa lain

Larangan menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD berarti kamu harus memilih salah satu kalau lolos dua beasiswa pemerintah. Tanyakan ke penyelenggara apakah beasiswa lain yang kamu incar termasuk kategori itu sebelum menandatangani apa pun.

Yang baru rencana: kuota, anggaran, jadwal

Angka yang paling banyak dikutip tidak ada di Pergub. Semuanya berasal dari siaran pers Pemprov dan pernyataan pejabatnya yang diberitakan media:

  • Kuota 75 penerima. Siaran pers Pemprov DKI 13 Oktober 2026 menulis program ini disiapkan "bagi 75 mahasiswa asal Jakarta pada 2027". Sebulan sebelumnya Gubernur menyebut "50 sampai dengan 75 anak" (CNA Indonesia, 16 September 2026).
  • Anggaran sekitar Rp100 miliar. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut "Rp99,9 sekian miliar" di berita yang sama.
  • Pendaftaran September 2027. Ditulis sebagai target di berita yang sama dan di Medcom. Siaran pers resmi Pemprov hanya menyebut program "direncanakan mulai berjalan pada 2027".
  • Seleksi bersama LPDP pusat. Menurut CNA Indonesia, seleksi akan digelar bersama LPDP pusat, sementara Pemprov DKI yang menentukan penerima, bidang studi, dan pilihan kampus. Mekanismenya masih dikoordinasikan. Pergub sendiri hanya menyebut asesmen oleh Dinas Pendidikan yang "dapat melibatkan perguruan tinggi dan/atau pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi" (Pasal 33).
Tiga kolom: yang sudah tertulis di Pergub, yang baru rencana menurut pejabat dan berita, dan yang belum diumumkan sama sekali

Status informasi LPDP Jakarta per 16 Oktober 2026.

Selama belum ada Keputusan Gubernur dan pengumuman pendaftaran, anggap angka-angka ini bisa berubah. Cek ulang di laman resmi sebelum mendaftar.

Yang bisa kamu siapkan sekarang

Kalau kamu ber-KTP Jakarta dan mengincar beasiswa ini, ada empat hal yang tidak bergantung pada pengumuman berikutnya:

  1. Cek IPK-mu terhadap batas Pasal 25. 3,00 untuk S2 dan 3,25 untuk S3. Kalau tidak memenuhi, jalur ini tertutup, apa pun isi aturan turunannya.
  2. Kejar LoA lebih dulu. Pemegang LoA diprioritaskan. Kalau kampus incaranmu mengajar dalam bahasa Inggris, cek syarat skor bahasanya di laman admisi kampus itu, karena skor itu sering jadi dokumen yang paling lama disiapkan. Latihan IELTS Reading per tipe soal ada di kursus IELTS Xplodia.
  3. Pilih topik riset yang menyentuh Jakarta. Pasal 37 mewajibkannya, dan topik yang jelas juga memperkuat esai beasiswa mana pun.
  4. Jangan taruh semua telur di satu keranjang. Kuota awal yang disebut pejabat hanya puluhan orang. Siapkan juga LPDP pusat. Pendaftaran tahap 2 2026 (30 Juni sampai 31 Juli 2026) sudah tutup, jadi kesempatan berikutnya ada di 2027. Hitungan mundurnya ada di jadwal LPDP 2027, dan gambaran seleksinya di halaman beasiswa LPDP.

Yang masih ditunggu

Pergub 20/2026 memerintahkan beberapa hal diatur lewat Keputusan Gubernur, dan sampai 16 Oktober 2026 belum ada yang terbit untuk beasiswa S2 dan S3:

  • daftar program studi yang dibiayai (Pasal 26);
  • besaran biaya hidup, biaya kuliah, dan biaya penelitian (Pasal 32);
  • cara dan kriteria asesmen calon penerima (Pasal 33).

Syarat bahasa Inggris, batas usia, daftar kampus atau negara tujuan, dan jadwal pendaftaran juga belum tertulis di Pergub. Pantau JDIH Provinsi DKI Jakarta untuk Keputusan Gubernur tersebut dan siaran pers Pemprov DKI untuk pengumuman pendaftaran. Begitu salah satunya terbit, syarat di atas bisa bertambah.

Sumber

Artikel terkait